RPM konten mengguncang dunia perinternetan di Indonesia.Semua itu membuat kita penasaran tentang apa sih sebenarnya isi RPM itu??.
RPM adalah Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan dalam peraturan ini dikatakan bahwa pemerintah akan menyaring konten dari semua kegiatan di internet mulai dari status facebook dan akun facebook diukatakan juga harus menggunakan data-data asli dari user.Para blogger dan pengguna internet lainnya banyak yang keberatan,karena para blogger menganggap hal ini dapat membatasi kebebasan berpendapat,namun dibalik semua itu banyak juga setuju dengan hadirnya undang - undang tersebut bagaimana dengan anda ??.Klik disini untuk melihat isi dai undang-undangnya
sumber : detiknet
RPM adalah Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan dalam peraturan ini dikatakan bahwa pemerintah akan menyaring konten dari semua kegiatan di internet mulai dari status facebook dan akun facebook diukatakan juga harus menggunakan data-data asli dari user.Para blogger dan pengguna internet lainnya banyak yang keberatan,karena para blogger menganggap hal ini dapat membatasi kebebasan berpendapat,namun dibalik semua itu banyak juga setuju dengan hadirnya undang - undang tersebut bagaimana dengan anda ??.Klik disini untuk melihat isi dai undang-undangnya
sumber : detiknet